Nama : Septian Barniadi
NPM : 32109626
Kelas : 3DB03
Definisi Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan
jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah
uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh
si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan
dengan dokumen - dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat
berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen
– dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang
telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ke tiga.
Definisi
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet
cabang lain mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan
Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan
bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk
itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment”
kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan
oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si
nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan
amanat transfer.
Pembatalan
Transfer Masuk :
Jika
terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah
hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
Definisi
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan
Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam
ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa
aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir,
terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan,
dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin